KPK Dituding Jalankan Praktik Sesat
Namun, ia melanjutkan, justru saat ini yang dilakukan KPK adalah praktik sesat dalam konteks penegakan hukum pidana yang mengangkangi KUHAP, sebagai pedoman utama yang wajib ditaati di proses penyelidikan dan penyidikan.
Sebelum kasus Irman Gusman, ujar dia, sebut saja perkara pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan reklamasi Teluk Jakarta yang jelas-jelas sudah merugikan negara namun saat ini diduga aktor utamanya diabaikan oleh KPK.
Belum lagi kasus suap PT Brantas Abipraya yang disebut itu sebagai operasi tangkap tangan, tapi tidak ada pihak yang disuap.
"Yang terakhir tentunya kita dikagetkan dengan tindakan KPK dalam melakukan penangkapan OTT terhadap Ketua DPD Irman Gusman," katanya.
Dia menjelaskan, jika benar kesaksian Liestyana Rizal Gusman, istri Irman, maka sangat menyedihkan dan semakin terang benderang bahwa KPK dalam menjalankan kewenangannya telah melakukan praktik sesat. "Karena tidak mematuhi bahkan mengangkangi KUHAP," tegasnya.
Dalam OTT itu, kata dia, penyidik telah melakukan upaya paksa antara lain penggeledahan, penangkapan dan penyitaan.
Untuk itu, kata Andri, penyidik wajib memiliki surat perintah dan izin dari pengadilan yang jelas menerangkan melakukan penggeledahan, penangkapan dan penyitaan terhadap Irman Gusman.
Akan tetapi, faktanya dalam melakukan tiga upaya paksa tersebut penyidik KPK tidak memiliki surat perintah dan izin dari pengadilan. "Bahkan, lebih parah lagi penyidik KPK tersebut malah menunjukkan surat perintah atas nama orang lain," ujarnya.
Belum lagi KPK menyatakan kesalahan Irman Gusman adalah telah melakukan dagang pengaruh. Hal ini sangat menyedihkan karena dalam UU KPK tidak terdapat delik dagang pengaruh ini.