KPK Dituding Jalankan Praktik Sesat
Rabu, 21 September 2016 – 18:29 WIB
"Sekali lagi dalam dalam melakukan kewenangannya KPK wajib berdasarkan KUHAP dalam kontek penegakan hukum pidana ini," katanya. "Belum lagi adanya 'aroma' dugaan penjebakan atau entrapment dan lain-lain," katanya.
Ia mengatakan, praktik sesat ini tentu harus segera diakhiri karena ke depannya akan sangat berbahaya dalam penegakan hukum pidana.
Karenanya, ia berpendapat revisi KUHP dan KUHAP sangatlah penting dalam proses bernegara. Selain itu, dia menyarankan Irman mengajukan praperadilan.
Tentunya pak Irman Gusman harus ajukan praperadilan," kata dia. (boy/jpnn)