KPK Dituduh Menjegal Anies, Pengamat: Itu Hanya Framing Politik Menuju 2024
Menurut Emrus, kepemimpinan Firli Bahuri di KPK tidak pernah menarget sosok tertentu atas dugaan tindak pidana korupsi, kecuali karena ada cukup bukti hukum soal dugaan tindak pidana korupsi.
Emrus mengatakan pandangan bahwa KPK ingin menjegal pencapresan Anies sangat berlebihan dan cenderung tidak berdasar.
Pasalnya, pendapat mereka tidak disertai fakta, data dan bukti hukum yang kuat. Para aktor politik tersebut ditengarai sedang melakukan politisasi penegakan hukum di ruang publik.
Oleh karena itu, wacana tersebut selain tidak melakukan pendidikan kesadaran hukum yang benar kepada masyarakat dipastikan juga berpotensi mengganggu dalam upaya kita bersama KPK memberantas korupsi di tanah air dan menjadikan hukum sebagai "panglima" di negeri kita sebagai negara demokrasi.
"Perlu harus kita sadari bersama bahwa "mengurai" dugaan keterlibatan seseorang melakukan tindak pidana korupsi, tidak semudah seolah "menuduh" ada manuver menjegal Anies Baswedan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024," tegas akademisi Universitas Pelita Harapan.
Sebab, untuk menetapkan seseorang menjadi saksi dan atau tersangka dan atau terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi saja, KPK pasti berkerja prudent tanpa mengenal waktu dengan mengerahkan SDM ASN dari hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang ada di KPK dengan penggunaan dana yang sangat terbatas dan transparan untuk mencari serta memperoleh bukti awal yang sangat memadai.
"Intinya, biarkan KPK bekerja profesional, objektif dan netral demi pemberantasan korupsi yang sudah menjadi kejahatan luar biasa di Indonesia. Oleh sebab itu, sejatinya semua komponen bangsa mendukung KPK," ungkap Emrus.
Untuk itu, dia mengingatkan agar jangan ada elit politik di negeri ini mencoba-coba "mengganggu" atau mempolitisasi semua peran, fungsi dan tugas KPK dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.