KPK Dorong Taufik Kurniawan Ungkap Keterlibatan Pihak Lain
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkap pihak lain yang diduga menerima suap terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. Sebelumnya M Fuad Yahya selaku terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya memberikan suap kepada Taufik ‘dan kawan’kawan’ demi meloloskan DAK untuk kabupaten yang dipimpinnya.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, jika Taufik memiliki informasi tentang pihak lain yang terlibat sebaiknya buka-bukaan saja. Menurutnya, KPK tentu akan mendalam informasi dari Taufik.
"Kalau memang ada informasi lain, termasuk yang ingin disampaikan tersangka karena misalnya sempat muncul 'ini tidak gratis, buat teman-teman' (di persidangan Fuad, red) apakah itu klaim atau memang ada pihak lain yang diduga ikut menerima, silakan disampaikan. Tentu KPK akan terbuka untuk menelusuri," ujar Febri kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/11).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menegaskan, KPK akan mengapresiasi sikap Taufik jika mau membantu lembaga antirasuah tersebut menjerat pihak lain. Jika mantan sekretaris jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu kooperatif, kata Febri, maka akan ada keringanan hukuman.
“Saya kira akan lebih baik kalau tersangka terbuka. Pasti itu akan menjadi alasan yang meringankan karena pasal yang digunakan itu pasal suap, ancaman penjaranya maksimal 20 tahun dan empat tahun paling cepat," tambah dia.
Menurut Febri, proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen tak mungkin dilakukan hanya satu orang. "Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," paparnya.
KPK menjerat Taufik sebagai tersangka pada 18 Oktober 2018 karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada APBN-P 2016.(ipp/JPC)