KPK : DPR Sering Intervensi Kasus
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 08:03 WIB
Untuk itu, KPK tak mau berlama-lama untuk segera mendatangkan Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin ke tanah air. Setelah permohonan red notice yang dikirim ke Interpol Polri ditolak lantaran belum dilengkapi sidik jari, kemarin (19/8) lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu memastikan pihaknya sudah mengirim kekurangannya tersebut.
"Hanya sidik jarinya yang kurangnya, tapi sudah dikirimkan hari ini," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di gedung KPK kemarin. Selain sidik jari, menurutnya, KPK telah melengkapi semua kekurangan yang dibutuhkan untuk mengeluarkan status red notice Neneng.
Menurutnya dengan segara terbitnya red notice untuk Neneng, maka harapan selanjutnya tersangka kasus proyek pengadaan pembangkit listrik tnaga surya (PLTS) di Kemenakertrans ini bisa segera ditangkap dan dihadirkan untuk segera diperiksa dan diadili.