Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Duga Politikus PDIP Jual Beli Pengaruh dalam Pengurusan Impor Bawang

Kamis, 08 Agustus 2019 – 23:59 WIB
KPK Duga Politikus PDIP Jual Beli Pengaruh dalam Pengurusan Impor Bawang - JPNN.COM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

BACA JUGA: Imbang Lawan Persela, Persib Bandung Menelan Empat Laga Tanpa Kemenangan

Kemudian, KPK menetapkan I Nyoman selaku anggota DPR, MBS sebagai orang kepercayaan I Nyoman, dan ELV selaku pihak swasta yang menjadi penerima suap.

Kepada para pemberi suap, KPK menyangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu untuk penerima suap, KPK menyangka pelaku dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan peran dari anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra (INY) dalam pusaran suap impor bawang putih.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News