KPK Eksekusi Mochtar di LP Sukamiskin
Rabu, 21 Maret 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad dengan enam tahun penjara. Terhitung mulai malam ini, Mochtar menjadi penghuni di LP Sukamiskin Bandung.
Menurut Johan, Mochtar dibawa dari Bali ke Jakarta dengan pesawat komersil. "Kita dapet penerbangan jam 15.00, pake penerbangan komersial," ucapnya.
Dipaparkannya, Mochtar dikawal oleh jaksa dari KPK dan petugas dari kepolisian. "Tim KPK ada empat, dua jaksa dan dua pengawal tahanan. Kita dibantu aparat kepolisian di sana (Bali)," pungkasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Hukum
Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
Selasa, 26 November 2024 – 20:44 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB