KPK Fasilitasi KY Periksa Hakim Yustisial MA yang Main Perkara
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim dari KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap Elly pada Senin (26/12).
*KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Fasilitasi ini sebagai bagian sinergi antarlembaga. Sebab, KPK tentu tidak hanya lakukan penindakan saja, tetapi penting dalam mengupayakan pencegahan korupsi pada sektor peradilan.
"Dalam upaya pencegahannya, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan," jelas dia.
Di sisi lain, KPK melalui STRANAS PK juga mendorong penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI), agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik.
"Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara," kata dia. (tan/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!