KPK: Fee BPD Kaltim Harus Dikembalikan
Selasa, 05 Januari 2010 – 10:19 WIB
Lalu apakah bagi mereka yang tak mengembalikan akan diusut dengan tuduhan korupsi? "Kita lihat perkembangan, mereka kooperatif atau tidak. Yang pasti penggunaan uang negara itu harus ada pertanggungjawabannya," tegasnya lagi.
KPK juga belum akan menetapkan tengat waktu pengembalian uang yang sudah terlanjur dibayarkan sebagai fee itu. Dari penelitian KPK dan BI selama 2004-2008, fee senilai Rp18,591 miliar sengaja diberikan pihak manajemen BPD kepada para kepala daerah dengan tujuan agar dana APBN, APBD dan BUMD tetap disetorkan ke BPD.