KPK: Fee BPD Kaltim Harus Dikembalikan
Selasa, 05 Januari 2010 – 10:19 WIB
Sementara, Direktur Utama BPD Kaltim Aminuddin bersikukuh uang yang diserahkan ke gubernur, wali kota dan bupati adalah sah sebab merupakan honor sebagai pembina BPD. Tindakan ini juga sudah berlangsung lama sejak pemerintahan Gubernur Kaltim masih dijabat HM Ardans. Alasan lain, BPD Kaltim adalah perusahaan daerah bukan perseroan terbatas (PT) seperti 5 BPD lain. "Biarinlah, itu pendapat dia," ucap Haryono saat ditanya soal alasan Aminuddin tersebut.(pra/jpnn)