Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK: Fee BPD Kaltim Harus Dikembalikan

Selasa, 05 Januari 2010 – 10:19 WIB
KPK: Fee BPD Kaltim Harus Dikembalikan - JPNN.COM
Menurut KPK, pelayanan khusus terhadap pejabat ini bisa berupa honorarium rutin, pelayanan khusus, biaya hiburan, sampai bantuan keuangan untuk pesta perkawinan.  Praktik seperti ini juga dilakukan di 5 BPD lain yakni BPD DKI, Jabar-Banten, Sumut, Jatim, dan Jateng, dengan total nilai Rp360 miliar.

Sementara, Direktur Utama BPD Kaltim Aminuddin bersikukuh uang yang diserahkan ke gubernur, wali kota dan bupati adalah sah sebab merupakan honor sebagai pembina BPD. Tindakan ini juga sudah berlangsung lama sejak pemerintahan Gubernur Kaltim masih dijabat HM Ardans. Alasan lain, BPD Kaltim adalah perusahaan daerah bukan perseroan terbatas (PT) seperti 5 BPD lain. "Biarinlah, itu pendapat dia," ucap Haryono saat ditanya soal alasan Aminuddin tersebut.(pra/jpnn)

JAKARTA- Meski pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan pejabat Kaltim sudah membantah soal keabsahan uang fee atau honor yang diberikan BPD,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close