"Status sebelum disupervisi, penanganan perkara terhambat persetujuan tertulis presiden karena pada saat penyidikan, tersangka menjabat sebagai gubernur Sumut. Setelah disupervisi, pelaku utama (Syamsul, red) ditangani oleh KPK dan terhadap pelaku lainnya ditangani oleh kejaksaan," ujar Busyro dalam jawaban tertulisnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya bisa memenuhi target melimpahkan berkas penyidikan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dalam perkara