KPK Garap 2 Eks Petinggi PTPN Terkait Dugaan Korupsi Mesin Penggilingan Tebu
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua petinggi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI.
Keduanya ialah mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PTPN XI Muhammad Cholidi dan EVP PTPN Holding Aris Toharisman.
"Diperiksa di Gedung KPK Merah Putih hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11).
Cholidi dan Aris diperiksa sebagai saksi untuk kasus pengadaan mesin penggilingan tebu sekaligus pemasangannya.
Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.
Keduanya diduga bermufakat jahat pada 2015 agar pelaksanaan mesin giling di PG Djatiroto dikerjakan Arif sebelum lelang dilakukan.
Dari perbuatan tersangka negara diperkirakan merugi hingga Rp 15 miliar.