KPK Garap 2 Eks Petinggi PTPN Terkait Dugaan Korupsi Mesin Penggilingan Tebu
Selasa, 30 November 2021 – 13:26 WIB
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!