KPK Garap Anggota Dua DPR Lagi untuk Kasus Andi Narogong
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR periode 2009-2014 yang terkait dengan perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hari ini (10/7), penyidik di lembaga antirasuah itu memanggil kembali anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Teguh dan Taufiq diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi tersangka dalam kasus e-KTP. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus, red),” kata Febri.
Nama Teguh dan Taufik juga masuk dalam surat dakwaan perkara e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Keduanya sama-sama pernah duduk di Komisi II DPR.
Teguh yang berasal dari Fraki PAN disebut menerima uang USD 167 ribu. Sedangkan Taufik yang berasal dari Partai Demokrat disebut menerima USD 103 ribu.
Selain itu, Teguh dan Taufik juga pernah dihadirkan pada persidangan atas Irman dan Sugiharto. Namun, baik Teguh ataupun Taufik mengaku tak pernah menerima duit fee dari perencanaan proyek e-KTP.(put/jpg)