KPK Garap Ketua Komisi V
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/9).
Politikus Partai Gerindra itu akan digarap lagi sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terkait pembangunan jalan di Maluku.
Djemi akan diperiksa untuk anak buahnya di Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Saksi Fary Djemi Francis akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ATT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (21/9).
Sebelumnya, Djemi sudah pernah digarap KPK dalam kasus ini. Selain Djemi, penyidik juga memanggil Direktur PT Reza Multi Sarana Rizal dan karyawan honorer Kemenpora Ayu Mega Sari. Mereka juga diperiksa untuk Andi Taufan Tiro.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Andi Taufan, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Kepala BPJN IX Amran Mustari, pengusaha Abdul Khoir dan dua anak buah Damayanti, Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin.
Damayanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu mengatakan besaran fee program aspirasi proyek jalan pada Kemenpupera ditentukan oleh Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis.
Menurut Damayanti, hal itu berdasarkan kesaksian dari Sekjen Kemenpupera Taufik Widjoyono dan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri A Hasanudin.