Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Garap Para Elite Sumut Ini Secara Berjamaah

Senin, 01 Februari 2016 – 23:59 WIB
KPK Garap Para Elite Sumut Ini Secara Berjamaah - JPNN.COM
Tersangka pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Sumut, Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evy Susanti. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan komitmennya untuk segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan suap Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pudjonugroho terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Paling tidak hal tersebut terlihat pada pemeriksaan Senin (1/2), lembaga antirasuah tersebut bahkan sampai memanggil 12 tokoh dari Sumut untuk diperiksa sebagai saksi terhadap Gatot. Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka Chaidir Ritonga untuk tersangka lainnya, Ajib Shah. 

Dari nama-nama tersebut, terdapat empat orang yang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD. Masing-masing anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Mustofawiyah, kemudian anggota DPRD Guntur Manurung, Hamami Sul Bahsyan dan Zulkifli Husein. 

Selain itu juga terdapat nama pejabat Pemprov Sumut. Masing-masing Kepala Biro Keuangan Setda Sumut Ahmad Fuad Lubis, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Nurdin Lubis, Penjabat Wali Kota Medan yang juga merupakan mantan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, Kadispora Baharudin Siagian, Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah dan Bendahara Bina Marga Sumut Rudi. 

Dari pihak swasta KPK memanggil Zulkarnain dan Anwar Zaelani untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Gatot. 

"Nama-nama dimaksud dipanggil sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pudjonugroho,red)," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (1/2).

Dengan dipanggilnya ke 12 nama tersebut, maka tercatat penyidik KPK diperkirakan telah memeriksa 62 nama terkait dugaan suap yang juga telah menjerat lima tersangka lain. Jumlah tersebut berasal dari jumlah 50 orang yang telah dipanggil sebelumnya sejak beberapa bulan lalu, ditambah 12 nama baru yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.

"Untuk perkara tindak pidana korupsi suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, penyidik juga memeriksa tersangka Chaidir Ritonga sebagai saksi untuk tersangka AJS (Ajib Shah)," ujar Yuyuk.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan komitmennya untuk segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan suap Gubernur Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close