KPK Garap Petinggi PT Mulya Husada terkait Kasus Alkes Udayana
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Mulya Husada, Muliadi Tjahyono, Jumat (9/1). Muliadi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Muliadi menjadi saksi untuk Made Meregawa yang merupakan Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus pejabat pembuat komitmen di Universitas Udayana.
"Muliadi Tjahyono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Jumat (9/1).
Selain Muliadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mulya Husada, Sunardi.
"Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," ujar Priharsa.
Priharsa mengaku belum mengetahui kaitan para petinggi Mulya Husada dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Namun, menurutnya, keterangan Muliadi dan Sunardi diperlukan oleh penyidik.
Selain Made, KPK juga menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang sebagai tersangka. Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. (gil/jpnn)