KPK Garap Setya Novanto di Hari Jumat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Jumat (14/7). Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto akan diperiksa untuk tersangka e-KTP pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri, Jumat (14/7).
Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan Novanto. Jumat (7/7) lalu, Novanto tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan terserang vertigo. Kali ini, Novanto hadir memenuhi panggilan anak buah Agus Rahardjo Cs untuk digarap.
Politikus berlatar belakang pengusaha ini tampak nongol di komisi antikorupsi sekitar pukul 9.55. Mengenakan batik lengan panjang warna cokelat, Novanto langsung bergegas masuk ke dalam lobi gedung KPK. Novanto yang Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Ketua DPP Golkar Yahya Zaini tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan.
Novanto sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak April 2017 lalu. Dalam kasus e-KTP nama Novanto disebut-sebut turut bersama-sama mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat korupsi proyek e-KTP. Peran Novanto dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu pun diperkuat jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.
Namun dalam berbagai kesempatan Novanto membantah keterlibatannya. Selain Novanto, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dari swasta. Yakni, Made Oka Masagung, Muda Ikhsan Harahap, dan Irvanto Hendra Pambudi. Irvanto diketahui adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang tak lain keponakan Novanto. (boy/jpnn)