KPK Garap Tiga Pejabat PLN sebagai Saksi Sofyan Basir
Dalam persidangan Eni Maulani Saragih menyebut, Iwan berperan sebagai salah satu pihak yang turut serta menandatangani kontrak induk atau Head of Agreement(HoA) pembangunan PLTU Riau 1. Kontrak itu juga ditandatangani anggota konsorsium lainnya, yakni PLN Batubara, China Huadian Engineering Company (CHEC) dan PT Samantaka Batubara.
Selain Iwan, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto. Dia juga tidak banyak berbicara terkait dugaan fee dari induk perusahaan Samantaka Batubara, Blackgold Natural Resources untuk Sofyan Basir.
“Tanya penyidik saja, semuanya sudah kami jelaskan kepada penyidik,” terangnya usai diperiksa penyidik KPK.
BACA JUGA: Sofyan Basir Ditetapkan jadi Tersangka, ini Respons Kementerian BUMN
Selain Iwan dan Gunawan, KPK juga memanggil Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso, Direktur Operasi PJB Investasi Dwi Hartono, Plt Direktur Operasional PLN Batubara Djoko Martono dan Kepala Divisi IPP PLN Muhammad Ahsin Sidqi. Di antara saksi itu, Supangkat tidak memenuhi panggilan.
KPK memanggil sejumlah saksi untuk mendalami indikasi penerimaan hadiah atau janji untuk Sofyan dan proses sirkulasi Power Purchase Agreement (PPA). (jpc/jpnn)