KPK Garap Tiga Pejabat PLN sebagai Saksi Sofyan Basir
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang pejabat PT PLN (Persero), Jumat (26/4). Mereka adalah Senior Manager Pengadaan IPP II PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN Wiluyo Kuswidharto, serta Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PLN Ahmad Rofik.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk tersangka Sofyan Basir. Ketiganya akan dimintai keterangan seputar perkara dugaan penerimaan janji fee Sofyan dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo.
“Para saksi diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir, Red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (26/4).
BACA JUGA: Menteri BUMN Disarankan Segera Cari Pengganti Sofyan Basir
Selama beberapa hari terakhir, KPK memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Sofyan, meliputi direksi PLN dan anak perusahaan PLN yang terkait dengan proyek PLTU Riau 1. Misal, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firsantara.
Saat diperiksa, Iwan menyebut materi penyidikan tidak jauh beda dari pemeriksaan sebelumnya. Tapi, dia enggan membeberkan lebih jauh apa saja materi yang ditanyakan penyidik.
“Sama saja, seperti BAP (berita acara pemeriksaan, Red) saya, sama dengan yang dulu,” kata Iwan usai pemeriksaan.
BACA JUGA: Sofyan Basir Berstatus Tersangka, Seluruh Pegawai PLN Prihatin