KPK Garap Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton di Kasus Suap Rumah Sakit
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhudin pada Rabu (24/2).
Petinggi anak perusahaan PT Hutama Karya itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM), dalam kasus dugaan suap perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi TA 2018-2020.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi suap dalam perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.
Sedianya Dindin diperiksa pada 4 Januari lalu. Namun, yang bersangkutan saat itu mengaku sedang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah menerima suap senilai Rp 1,661 miliar terkait pembangunan rumah sakit tersebut.
Adapun commitment fee yang bakal diterima Ajay dari proyek tersebut senilai Rp 3,2 miliar.
Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.
Pemberian suap dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir dilakukan pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.