Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Gelar OTT di Madura, Kajari dan Bupati Pamekasan Jadi Tersangka

Rabu, 02 Agustus 2017 – 22:18 WIB
KPK Gelar OTT di Madura, Kajari dan Bupati Pamekasan Jadi Tersangka - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Lode M Syarif dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/8) malam tentang hasil operasi tangkap tangan di Pamekasan, Madura. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

"Akhirnya pejabat Pemkab Pamekasan menyepakati dana Rp 250 juta untuk Kajari Rudy Indra Prasetya," ungkapnya.

Saat ini‎ kelima tersangka itu masih berada di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka berlima baru akan dibawa ke Jakarta besok (3/8).

Dari kasus ini, KPK menyangka Syafii, Sutjipto, Agus dan Noor sebagai penyuap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Rudy disangka sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.(cr2/JPC/boy/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close