KPK Gelar OTT di Madura, Kajari dan Bupati Pamekasan Jadi Tersangka
Rabu, 02 Agustus 2017 – 22:18 WIB
"Akhirnya pejabat Pemkab Pamekasan menyepakati dana Rp 250 juta untuk Kajari Rudy Indra Prasetya," ungkapnya.
Saat ini kelima tersangka itu masih berada di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka berlima baru akan dibawa ke Jakarta besok (3/8).
Dari kasus ini, KPK menyangka Syafii, Sutjipto, Agus dan Noor sebagai penyuap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Rudy disangka sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.(cr2/JPC/boy/jpnn)