KPK Gelar OTT di Madura, Kajari dan Bupati Pamekasan Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Rabu (2/8). Hasilnya, lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, kelima tersangka itu adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Rudy Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, serta Kabag Administrasi Pemkab Pamekasan Noer Solehoddin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih awal disimpulkan adanya tindak pidana korupsi penerimaan janji dan hadiah lalu meningkatkan kasus ke penyidikan," ujar Laode dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/8).
Laode menambahkan, kasus itu bermula ketika Agus Mulyadi dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Madura ke Kejari Pamekasan. Pelaporan itu terkait proyek pengadaan di Desa Dasok yang menggunakan dana desa sebesar Rp 100 juta.
Namun, proyek pengadaan itu diduga dikorupsi. "Jadi mengakibatkan adanya kekurangan volume," katanya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Selanjutnya, Rudy selaku Kajari Pamekasan memanggil Agus Mulyadi.
Dalam pertemuan tersebut, Rudy berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan LSM tersebut apabila Agus menyediakan uang sebesar Rp 250 juta. Karena merasa takut laporan dugaan korupsi bakal ditindaklanjuti kejaksaan, Agus melapor ke Sutjipto dan Noer Solehoddin.
Selanjutnya, Sutjipto melaporkan hal itu kepada Bupati Pamekasan Ahmad Syafii. Ternyata Syafii setuju menyogok kejaksaan dan menyediakan uang Rp 250 juta.