KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya
Rabu, 28 Februari 2024 – 21:10 WIB
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan 90 pegawai di lembaga ad hoc tersebut pada kasus pungli di rutan KPK.
Sebanyak 78 pegawai KPK terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka.
Sementara, 12 pegawai lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.(ant/jpnn.com)