Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan info terkini soal kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rosan Perkasa Roeslani terhadap Connie Rahakundini Bakrie.
Menurut Brigjen Trunoyudo, kasus tersebut masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi oleh Direktorat Siber," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/2).
Sebelumnya, Connie dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong.
Laporan itu merujuk pada pernyataan Connie dalam video di kanal YouTube "Kanal Anak Bangsa".
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang menyesatkan.
Dugaan itu sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.