KPK Geledah Kantor Dispora Riau
Rabu, 04 April 2012 – 21:02 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan pembahasan Perda nomor 6 tahun 2010 untuk pembangunan venue PON di Riau. "Dari hasil pengembangan penyelidikan, penyidik menetapkan 4 tersangka terkait dugaan penerimaan sesuatu atau janji berkaitan dengan Perda nomor 6 tahun 2010 untuk pembangunan venue PON Riau," kata Johan di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/4) malam.
Keempat tersangka itu yakni MFA dan MD yang merupakan anggota DPRD Riau. Kemudian EDP selaku Kasi di Dispora Riau dan RS yang merupakan karyawan PT Pembangunan Perumahan Persero.
"Saat ini masih jalani pemeriksaan, pihak-pihak yang kita periksa sudah kembali kerumah masing masing. Kemudian ada tim kedua juga sedang melakukan penggeledahan di kantor Dispora Riau, dari sore sampai sekarang masih berlangsung," jelas Johan Budi.
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Hari Ini, Ferlansius Pangalila Bakal Bergelar Doktor dari FISIP UI, Berikut Disertasinya
Kamis, 17 Oktober 2024 – 08:25 WIB - Lingkungan
Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah di Kota Besar Hujan, Waspada
Kamis, 17 Oktober 2024 – 08:15 WIB - Humaniora
Kompol Donnie: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Cilincing
Kamis, 17 Oktober 2024 – 03:56 WIB - Hukum
Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 03:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Nikita Mirzani Ungkap Sosok Selingkuhan Paula Verhoeven, Konon Inisialnya N
Kamis, 17 Oktober 2024 – 04:31 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer & PPPK sebagai PNS jadi Kado Terindah, Tolong Dipertimbangkan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 06:00 WIB - Dahlan Iskan
Alwi Novi
Kamis, 17 Oktober 2024 – 08:13 WIB - Bali Terkini
Viral Pesta Kembang Api saat Umat Hindu Bali Sembahyang, PHDI Sebut Kata Pelecehan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 07:47 WIB - Hukum
Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 03:39 WIB