KPK Geledah Perusahaan Milik Mardani Maming, Kabarnya Masih Berlangsung
Selasa, 16 Agustus 2022 – 16:03 WIB
"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business," kata Mardani.(Antara)