KPK: Hampir Semua Daerah di Banten Rentan Korupsi
Dia mencontohkan lembaga inspektorat dalam stuktur organisasi perangkat daerah (SKPD) berada di bawah gubernur maka tidak dapat mengkoreksi dan berimbang (chek and balance).
”Begitupun dengan inspektorat di kabupaten/kota, tidak ada aksi yang berdampak mempercepat aksi korupsi,” cetusnya juga.
Makanya, ucap dia juga, saat ini KPK tengah mengusulkan agar pengawasan internal tidak berada di bawah gubernur, bupati atau wali kota.
”Selama ini kami (KPK) tidak pernah menerima laporan dugaan korupsi dari pengawas internal (inspektorat). Ini menunjukan lemahnya pengawasan tadi, karea sudah dikuasai penguasa untuk mengeruk uang negara,” katanya lagi.
Karena lemahnya pengawasan internal pada pemerintah daerah di Provinsi Banten, lanjut Raharjo, KPK akan memberikan pendampingan dan supervisi hukum. Alasannya alokasi dana alokasi khusus yang dikucurkan APBN tergolong tinggi.
Karena itu, dia berharap kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Banten dapat mengikuti peraturan perundangan-undangan yang ada.
Pemerintah, kata Agus juga, telah mempunyai sistem perencanaan dan penganggaran atau e-budgeting yang wajib diterapkan di seluruh daerah agar tindak pidana korupsi dapat diminimalisir.
”Sekarang gubernur dan anggota DPRD Banten jadi pasien kami. Supaya tidak terjadi masalah berikutnya maka KPK akan memberikan pendampingan. Juga memberikan pengawasan kepada inspektorat dan Kejaksaan,” tutupnya. (cok)