Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Harus Kejar Oknum Penegak Hukum yang Terima Duit Gratifikasi Imam Nahrawi

Sabtu, 09 November 2019 – 16:58 WIB
KPK Harus Kejar Oknum Penegak Hukum yang Terima Duit Gratifikasi Imam Nahrawi - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK sudah mengobral informasi penting seputar aliran dana gratifikasi eks Menpora Imam Nahrawi yang digunakan lagi untuk gratifikasi kepada oknum penegak hukum lain.

“KPK harus segera melakukan koordinasi dengan pimpinan Penegak Hukum lain (Polri atau Kejaksaan) untuk mengungkap lebih jauh mata rantai dugaan korupsi Imam Nahrawi selama menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait penggunaan uang gratifikasi sebesar Rp7,8 miliar,” kata Advokat Peradi, Petrus Selestinus kepada wartawan, Sabtu (9/10).

Petrus menjelaskan KPK dalam persidangan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengungkap dugaan gratifikasi sebesar Rp7,8 miliar digunakan untuk mengurus perkara pidana adiknya di Penegak Hukum lain.

“Kata-kata Penegak Hukum lain menjadi teka-teki yang tidak sulit dijawab, karena Penegak Hukum lain di luar KPK adalah Jaksa atau Polisi,” kata Petrus yang juga mantan Komisioner KPKPN ini.

Petrus menjelaskan menurut KPK, uang Rp 7,8 miliar yang digunakan Imam Nahrawi untuk mengurus perkara pidana Adiknya sebesar Rp7 miliar diterima dari Ending Fuad Hamidy (Sekjen Koni) pada November 2018, sedangkan sebesar Rp800 juta diterima dari Taufik Hidayat (Staf Khusus Imam Nahrawi) pada tanggal 12 Januari 2017.

“Dengan demikian terdapat fakta bahwa ada Uang gratifikasi sebanyak Rp7,8 miliar masing-masing diterima dari Ending Fuad Hamidy sebesar Rp7 miliar melalui Lina Nurhasanah dan sebesar Rp800 juta melalui Taufik Hidayat, telah digunakan untuk mengurus perkara Adik dari Imam Nahrawi,” kata Petrus.

Oleh karena itu, Petrus mendorong KPK dan Instansi Penegak Hukum lain berkoordinasi. “Apakah Polri atau Kejaksaan harus segera berkoordinasi mengingat KPK dalam persidangan praperadilan yang terbuka untuk umum telah mengungkapkan ada dana sebesar Rp7,8 miliar digunakan Imam Nahrawi untuk mengurus kasus pidana yang menjerat adiknya bernama Syamsul Arifin, pada Instansi Penegak Hukum yang lain,” ujar Petrus.

Lebih lanjut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini mengatakan KPK sebaiknya menyebutkan instansi Penegak Hukum yang mana agar masyarakat dapat berperanserta mengungkap ke mana arah penggunaan uang gratifikasi Rp7,8 miliar dimaksud.

KPK seharusnya memprioritaskan untuk mengejar oknum penegak hukum yang diduga menerima duit gratifikasi dari eks Menpora Imam Nahrawi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News