Usut Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Kepala dan Staf Biro Keuangan Kemenpora
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI, Senin (30/9).
Ketiga saksi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka IMR terkait dengan tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tiga saksi, yakni mantan Kabiro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Djoko, mantan PNS pada Kemenpora Supriono, dan staf Biro Keuangan Kemenpora Sibli Nurjama.
Diketahui, KPK pada hari Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum (MIU), sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.