KPK Harusnya Menang di Praperadilan Jilid II Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan proses praperadilan masih dimungkinkan untuk kembali digelar, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, terhitung sejak Jumat (18/11) kemarin.
Pasalnya, penahanan bukan menjadi patokan bagi pengadilan menolak praperadilan yang diajukan setiap tersangka dalam kasus apa pun.
"Jadi selama berkas perkara Novanto belum dilimpahkan oleh penyidik, maka praperadilan tetap mungkin digelar, jika memang Novanto kembali mengajukan praperadilan,” ujar Yenti kepada JPNN, Senin (20/11).
Meski praperadilan dapat kembali digelar, Yenti optimistis KPK dapat memenangkan perkara kali ini, tidak seperti sebelumnya di mana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan praperadilan yang diajukan pihak Novanto.
"Seharusnya kalau KPK profesional, maka mereka yang menang (pada praperadilan, red). Karena kasus e-KTP ini kan pelakunya banyak dan sudah ada yangg dipidana," katanya.
KPK kata pengajar di Universitas Trisakti ini mestinya telah memiliki banyak bukti-bukti yang kuat untuk menjerat Novanto kembali sebagai tersangka.
"Mestinya KPK sudah banyak bukti dan tidak ada kendala kalau memang yang bersangkutan terlibat. Tentu KPK telah bekerja secara hati-hati dan profesional," katanya.
Novanto diketahui telah mendaftarkan kembali praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) kemarin. Namun sampai saat ini pengadian belum menetapkan kapan persidangan akan digelar.(gir/jpnn)