Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Imbau Pejabat Tak Pakai Mobil Dinas

Jumat, 20 Agustus 2010 – 05:51 WIB
KPK Imbau Pejabat Tak Pakai Mobil Dinas - JPNN.COM
JAKARTA - Menjelang lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan himbauan bagi para pejabat negara, terkait penggunaan mobil dinas dan penerimaan parsel lebaran. Lembaga antikorupsi itu meminta para pejabat negara, tidak memanfaatkan mobil dinas untuk mudik. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, ketika dihubungi, kemarin (19/8). "Kita himbau sebaiknya dihindari (digunakan saat mudik),karena itu kendaraan operasional," jelas Jasin.

Berikutnya, persoalan parsel lebaran. KPK menilai pemberian parsel kepada pejabat negara, merupakan bentuk gratifikasi. Jasin menegaskan, pejabat negara dilarang menerima parsel, demi menghindarai masalah hukum. "Himbauan kita jangan menerima parsel, tapi kalau memberi boleh. Tapi kalau memang dapat parsel harus diperhatikan nilainya. Jika di atas Rp 250 ribu, pejabat itu harus segera lapor,"urai Jasin.

Pernyataan Jasin tersebut diperkuat Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar. Haryono menuturkan, KPK akan mengirim surat himbauan untuk para pejabat negara agar menolak gratifikasi berupa hadiah maupun parsel yang marak menjelang Lebaran. Sebagai langkah awal, lanjut Haryono, akan menggandeng gubernur dan menteri untuk mensosialisasikan himbauan tersebut.

"Kita mau menggandeng gubernur dan menteri untuk menghindari gratifikasi. Kalau mereka sudah menerima diminta melapor,"papar Haryono. Surat larangan menerima gratifikasi berupa parsel dan hadiah, juga dikirimkan pada sejumlah institusi pemerintahan."Kami menghimbau semua pejabat negara. "Tapi, bagi karyawan yang menerima dari atasan itu tidak gratifikasi. Itu menyantuni,"papar Haryono.

JAKARTA - Menjelang lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan himbauan bagi para pejabat negara, terkait penggunaan mobil dinas dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News