Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Incar Orang yang Satu Mobil dengan Setya Novanto

Jumat, 17 November 2017 – 08:30 WIB
KPK Incar Orang yang Satu Mobil dengan Setya Novanto - JPNN.COM
Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menegaskan pihaknya menaruh perhatian penuh terhadap kecelakaan yang menimpa tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, Kamis (16/11) malam.

KPK akan melihat kecelakaan itu sedetail mungkin. Insiden tersebut terjadi tidak saja melibatkan Novanto. Sebab, sejumlah pihak diketahui satu mobil dengan tersangka. Termasuk dugaan adanya wartawan di mobil itu.

"Siapa saja yang dirawat dan berapa orang isi mobil tersebut, tentu akan jadi perhatian KPK," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/11) malam.

Soal apakah orang-orang di dalam mobil tersebut berupaya melindungi Novanto dari pengejaran penyidik KPK, Febri enggan berspekulasi. Namun yang pasti KPK mengingatkan bahwa ada ketentuan di Pasal 21 UU Tipikor.

Dia mengatakan bahwa, bagi siapapun yang coba menghalangi, coba merintangi, secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut. "Namun jika memang ada pihak-pihak, ketentuannya memang mengatur demikian," sebut dia.

Febri mengingatkan, Pasal 21 UU Tipikor berlaku untuk seluruh penanganan kasus korupsi. Tidak hanya di KPK, tapi juga di Kepolisian dan Kejaksaan.

"Jadi jangan sampai ada upaya menghalangi, bisa dalam berbagai bentuk. Berupaya untuk mempengaruhi saksi, tersangka, merekayasa fakta, dan lain-lain, tentu bisa menjadi hal yang kami cermati terkait hal ini," tuturnya.

Terkait adanya wartawan yang diduga berada bersama Novanto saat kejadian berlangsung, Febri mengatakan belum mendapatkan informasi secara lengkap. Namun beberapa proses wawancara dan penggalian informasi akan menjadi perhatian KPK.

Siapapun yang coba menghalangi, merintangi, merekayasa fakta dalam kasus Setya Novanto, maka ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News