KPK Incar Penggunaan Hutang Luar Negeri
Total Rp 450 triliun, Hanya 44 Persen Dimanfaatkan Sesuai AturanRabu, 18 Februari 2009 – 18:32 WIB
Lebih lanjut Haryono memaparkan, sampai 25 Juli 2008 terdapat 2.214 perjanjian utang negara senilai Rp 917,06 triliun. Dari jumlah itu, katanya, baru 66 perjanjian dengan nilai Rp 45,29 triliun yang sudah diperiksa BPK. Ke-66 perjanjian itu digunakan untuk membiayai proyek di kementerian dan lembaga negara lain.
Namun dari hasil pemeriksaan atas ke-66 perjanjian itu pula, diketahui sebesar Rp 438,47 miliar tak dimanfaatkan secara optimal. “Keuangan negara juga harus membayar Rp 36,38 miliar untuk menanggung biaya asuransi, biaya komitmen dan jasa bank yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian. Ditambah lagi beban Rp 2,02 triliun akibat pembayaran utang yang terlambat,” imbuhnya.(pra/jpnn)