KPK Incar Pengusaha Tambang Bermasalah
Bahkan Isran menilai pusat tidak taat azas dan hukum karena apa yang dihasilkan Kaltim tidak dikembalikan sesuai kepantasan atas apa yang diterima negara ini.
“Pendapatan Kaltim setor ke pusat Rp500 miliar tapi kita sedikit saja mendapatkan,” ujar Isran.
Dia juga mengkritisi kebijakan PPH 25-29 dibayarkan di daerah operasi tapi disetorkan di mana NPWP perusahaan dibuat.
“Jadi setornya ke sana, bukan ke daerah,” tandasnya.
Ketua APKASI ini juga menilai masuknya KPK ikut mengurusi persoalan perizinan tambang menjadikan KPK mengurusi yang bukan urusannya.
“Saya bersyukur kepada KPK bukan urusi yang menjadi urusannya. Urusan tumpang tindih itu perdata antara wajib pajak dengan negara. Artinya kita bersyukur KPK mengurusi yang bukan urusan. Karena urusan izin, adalah urusan perdata dan tata usaha negara. Bila ada yang dirugikan antara pemerintah dan perusahaan atau perusahaan dengan perusahaan seperti PNBP itu urusan tata usaha negara. Itu perdata,” pungkasnya.(rus/jpnn)