KPK Incar Politik Uang
Yang Rugikan Keuangan NegaraSelasa, 30 Desember 2008 – 11:27 WIB
Langkah itu dilakukan menyusul terbongkarnya beberapa skandal korupsi masa lalu yang umumnya dilakukan menjelang pemilu. Misal, terungkapnya sejumlah kasus korupsi pada 2003 hingga 2004 yang diduga terkait dana gelap untuk pemilu.
Candra menggarisbawahi bahwa yang berperan lebih besar dalam hal ini adalah KPU. Lalu, apa yang bisa dilakukan KPK? ”(Penindakan) yang kami lakukan pada 2008 ini adalah antisipasi supaya (tindak korupsi) 2003–2004 tidak terulang. Agar para politisi dan pejabat negara tidak menggunakan uang negara dalam APBN dan BUMN,” jawabnya. Dengan begitu, menurut dia, penindakan yang dilakukan KPK selama ini bukannya tanpa suatu desain.
Parpol peserta pemilu memang diperkenankan menerima sumbangan dari luar. Syaratnya, sumbangan itu tidak berasal dari tindak pidana, bersifat tidak mengikat. Sumbangan berupa uang harus ditempatkan dalam rekening khusus dana kampanye pada bank dan dicatat dalam pembukuan khusus.
Ada pembatasan jumlah maksimal sumbangan dana kampanye dari perseorangan, yakni Rp 1 miliar dan kelompok, perusahaan, dan badan hukum nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 5 miliar. Parpol sesuai dengan tingkatannya juga harus memberikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.
Kendati kampanye sudah berjalan lima bulan, belum semua parpol menyerahkan rekening kampanye. Ada juga yang sudah menyerahkan rekening tapi saldo masih kosong, sementara aktivitas kampanye sudah berjalan. (naz/bay)