Kembali ke soal Salim, lanjut Soeripto, dugaan penyimpangan muncul karena saat diserahkan ke BPPN, status SGC tengah digadaikan ke Marubeni. Padahal hal ini dilarang karena seharusnya SGC yang berkedudukan di Lampung tersebut harus bebas dari permasalahan hukum. (pra)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menemukan indikasi penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukan Salim