KPK: Ini Suap, Bukan Uang Pengganti
Dalam perkara korupsi dana BPJS, ada dua terdakwa yang disidang. Yakni, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Budi Santoso dan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Sub Direktorat Tipikor Kepolisian Daerah Jawa Barat pada awal 2015 lalu. Polda menaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan Budi dan Jajang sebagai tersangka. Setelah itu, berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejati Jabar yang selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Raymond Ali, Senin (11/4), mengatakan, kasus itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kebocoran dana negara yang mencapai Rp 2,6 miliar. Para terdakwa harus mengembalikan kerugian negara Rp 685 juta.
“Tetapi saya tidak tahu berapa uang yang diamankan oleh petugas KPK,” terang Raymond sembari menambahkan proses pembayaran uang ganti rugi itu sudah dilakukan dua kali. Pada proses pertama, perwakilan dari terdakwa memberikan uang pengganti Rp 241 juta.
Sementara pada proses kedua, sambung Raymond, ada pemberian uang pengganti Rp 330 juta. “Memang ada penyerahan uang dari pihak terdakwa yang diwakili melalui jaksa. Setelah diklarifikasi itu buat pembayaran uang pengganti. Sekarang (jaksa yang diamankan KPK) dalam proses dimintai keterangan di KPK,” tutur Raymond sembari menegaskan KPK hanya mengamankan satu orang jaksa dari kantornya. (boy/jpnn)