KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sengman
Selasa, 11 Februari 2014 – 13:49 WIB
Maria dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sejak 17 Desember 2013 lalu, Maria Elisabeth mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu. (gil/jpnn)