Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jangan Bentuk Opini Mendiskreditkan Ketua DPR

Senin, 04 Juni 2018 – 19:28 WIB
KPK Jangan Bentuk Opini Mendiskreditkan Ketua DPR - JPNN.COM
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta KPK tidak menciptakan polemik dan opini terkait ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo sebagai saksi kasus e-KTP.

Legislator PDI Perjuangan itu mengatakan, KPK seharusnya dapat memahami ketidakhadiran Bambang lantaran padatnya kegiatan kelembagaan yang sudah terjadwal sebelumnya.

Dia mengatakan ketidakhadiran ketua DPR memenuhi panggilan KPK hari ini karena harus memenuhi kegiatan kelembagaan parlemem yang sudah terjadwal sejak jauh hari.

"Seharusnya bisa dipahami oleh KPK dan tidak menjadikannya sebagai polemik opini seperti yang disampaikan oleh juru bicara KPK ke media massa dengan tudingan opini ketua DPR tidak patuh hukum,” kata Masinton di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6).

Masinton mengingatkan, dalam KUHAP sudah jelas diatur mekanisme pemanggilan terhadap saksi mengenai panggilan pertama, kedua, ketiga hingga upaya paksa.

Dia meminta KPK dapat menertibkan jajarannya untuk tidak membuat opini terkait pemanggilan saksi dalam kasus yang ditangani.

“KPK berpedoman saja pada mekanisme KUHAP bukan bermain opini yang mendiskreditkan Ketua DPR. Pimpinan KPK harus menertibkan personil institusinya agar tidak liar, menjaga tertib hukum dan kondusif,” kata Masinton.

Dia mengingatkan pimpinan KPK selaku unsur penanggung jawab utama yang mengepalai institusi atau lembaga KPK seharusnya mengerti etika kelembagaan negara. Pemanggilan pemeriksaan saksi terhadap Bamsoet yang saat ini menjabat sebagai ketua DPR seharusnya disampaikan langsung oleh pimpinan KPK dan bukan selevel juru bicara.

Masinton Pasaribu meminta KPK tidak menciptakan polemik dan opini terkait ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo sebagai saksi kasus e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpr  KPK  DPR RI 
X Close