KPK: Jangan Parcel, Sembako Saja!
Jumat, 27 Agustus 2010 – 16:33 WIB
Laporan itu paling lambat disampaikan dalam tempo 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. "Nanti KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," katanya. (rnl/jpnn)