Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jangan Ragu Menerapkan TPPU Terhadap Terpidana Koruptor

Yenti menanggapi indikasi TPPU oleh mantan bupati Tanggamus Bambang Kurniawan

Jumat, 05 Januari 2018 – 15:55 WIB
KPK Jangan Ragu Menerapkan TPPU Terhadap Terpidana Koruptor - JPNN.COM
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih. Foto: dokumen JPNN.Com

“Menindaklanjuti, mengusut, dan mengumumkan hasilnya ke publik untuk setiap aduan masyarakat yang didukung bukti adalah wajib bagi KPK,” tegas Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Pernyataan Boyamin itu menanggapi pengaduan dari elemen masyarakat Tanggamus melalui salah seorang warga, Roni ke KPK tentang indikasi TPPU oleh mantan bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.

Bambang Kurniawan sekarang sedang menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan di Lampung setelah divonis dua tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung pada 22 Mei 2017.

Bambang divonis penjara karena terbukti memberi gratifikasi kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus bernilai Rp 943 juta berkait pembahasan APBD 2016 yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Boyamin, jika KPK tidak juga segera menindaklanjuti dan mengumumkan aduan masyarakat Tanggamus ini maka lembaga itu sebaiknya dibubarkan saja, karena tidak menjalankan amanah undang-undang

“Buat apa KPK didirikan dan dibiayai oleh negara menggunakan uang rakyat yang super besar kalau hanya membiarkan aduan masyarakat!” katanya tegas.(fri/jpnn)

Siapa pun yang terbukti korupsi dan berkekuatan hukum tetap, berarti dia sudah melanggar dua ketentuan UU, yakni tindak pidana korupsi dan juga berpotensi TPPU

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close