Gugatan praperadilan itu, kata Puji, telah didaftar oleh pengacara Mabes Polri yaitu tim dari Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sitohang. Puji mengatakan seharusnya KPK memberitahukan alasan belum dikembalikannya dokumen itu. Jika memang masih disortir dokumen yang disita terlebih dahulu, pihaknya tentu akan memberi kesempatan pada KPK.(flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengembalikan dokumen yang disita penyidik saat penggeledahan di gedung Korps Lalu Lintas