KPK Janjikan Tersangka tak Berhenti di Kabiro
Kamis, 19 Juli 2012 – 18:46 WIB
"Kasus Hambalang sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak yang dijadikan tersangka berinisial DK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konferensi Pers di KPK, Kamis (19/7) sore.
Oleh KPK, Deddy Kusdinar disangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP, berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.
Peningkatan status Hambalang ini langsung ditindaklanjuti dengan dilakukannya penggeledahan di 7 lokasi berbeda. Diantaranya di kantor Kemenpora Jakarta, Cibubur, Kantor PT Adhi Karya, kantor PT Wijaya Karya, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Timur. (fat/jpnn)