KPK Jebloskan eks Dirkeu Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Amarta Karya Trisna Sutisna ke Lapas Sukamiskin.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor Andry Prihandono pada Kamis (29/2) telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Klas I Sukamiskin.
"Pidana penjara yang dijalani selama lima tahun dan empat bulan dikurangi masa penahanan termasuk wajib membayar pidana denda Rp1 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Senin (4/3).
Ali menambahkan Trisna juga harus membayar uang pengganti yang dinikmati Rp1,3 miliar sebagai pidana tambahan.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan secara resmi dua eks petinggi PT Amarta Karya, Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka.
Keduanya dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020.
Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya.
Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.