Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jebloskan Eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo ke Sel Tahanan

Selasa, 19 September 2023 – 02:00 WIB
KPK Jebloskan Eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo ke Sel Tahanan - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo ke jeruji besi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini, telah dilakukan penahanan" ujar Asep.

Diketahui, dugaan rasuah ini bermula ketika Kemensos memilih PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa logistik sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) untuk menyalurkan bansos kepada keluarga penerima manfaat dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.

Atas sepengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi, April Churniawan secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto. KPK menduga penunjukkan tersebut tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.

PT PTP lantas membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial berupa beras. Hal tersebut atas ide Ivo Wongkaren, Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

Nah, pada periode September sampai Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR. Atas tagihan itu, kemudian PT BGR membayar Rp 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP. Pada periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya memastikan jika penyidik KPK mendalami pembayaran uang Rp 151 miliar dan penarikan uang Rp 125 miliar yang diduga tak bisa dipertanggungjawabkan itu dalam proses penyidikan kasus ini.

"Itu dipenyidikan, artinya kan begini kontrak BGR 300 sekian, kemudian BGR kerja sama dengan PT PTP, ternyata PT PTP itu, kan, engga kerja tetapi dapat duit 150 miliar sekian, bisa jadi biaya distribusi itu sebenernya enggak sampai 300 sekian, 150 berapa kalau tidak salah," ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.

Alex pun tak membantah atau mengamini adanya dugaan penggelembungan harga pada paket pengerjaan distribusi bansos beras tersebut. Alex juga memastikan dugaan tersebut juga bakal didalami penyidik dalam proses penyidikan.

Kuncoro Wibowo ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung 18 September-7 Oktober 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News