KPK Jebloskan Ketua DPRD Seluma ke Penjara
Jumat, 21 Juni 2013 – 18:12 WIB
Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bupati Seluma Murman Effendy telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Murman dinilai bersalah telah melakukan tindak penyuapan terhadap 27 Anggota DPRD Seluma periode 2009-2014.
Suap dilakukan agar 27 Anggota DPRD memeroses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan, melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda nomor 12 tahun 2010, serta perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 menjadi Perda nomor 2 tahun 2011. (boy/jpnn)