KPK Jemput Paksa Bupati Mimika di Jayapura
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Mimika Eltinus Omaleng dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Papua, Rabu (7/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi ini.
“Betul,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/9) siang.
Sebelumnya, Eltinus menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eltinus mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim tunggal PN Jaksel Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus.
KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.
"KPK mengapresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka bupati Mimika. Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum," kata Ali di Jakarta, Kamis (25/8) lalu.