KPK Jerat Mantan Dirut PT Berdikari
"Perkara ini pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah diproses," tegas Febri.
Bedanya, perkara lama merupakan suap untuk pemenangan perusahaan yang mengikuti tender. Sedangkan yang baru ini diduga terjadi korupsi dalam pengadaannya.
Dia menjelaskan, dalam kasus pengadaan pupuk urea ini tersangka diduga melakukan penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.
Bahkan diduga kerugian negara itu mengalir ke sejumlah pihak. "Baik itu perorangan maupun korporasi. Kami akan terus kembangkan," tandas dia.
Febri mengatakan, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan perhitungan kerugian negara. (boy/jpnn)