Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jerat Mantan Dirut PT Berdikari

Selasa, 17 Januari 2017 – 21:12 WIB
KPK Jerat Mantan Dirut PT Berdikari - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pengembangan kasus suap pengadaan pupuk 2010-2012, yang telah menjerat mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa membuahkan hasil.

Penyidik KPK menemukan indikasi korupsi lain yakni terkait pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk pengadaan 2010-2011 penyidik menetapkan tiga tersangka.

Yakni, Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2010-2011 HSW, Direktur Utama PT Berdikari 2010-2011 ASS, dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2010-2011 BW.

Sedangkan pengadaan periode 2012-2013 penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 LEA , dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2012-2013 THS.

Febri menjelaskan, HSW, ASS, dan BW diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2010-2011.

"Sedangkan, LEA dan THS diduga telah melakukan perbuatan yang sama untuk periode 2012-2013," kata Febri di kantor KPK, Selasa (17/1).

Febri menjelaskan lima tersangka ini dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 KUHP.

Pengembangan kasus suap pengadaan pupuk 2010-2012, yang telah menjerat mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa membuahkan hasil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA