KPK Jerat Mantan Dirut PT Berdikari
jpnn.com - jpnn.com - Pengembangan kasus suap pengadaan pupuk 2010-2012, yang telah menjerat mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa membuahkan hasil.
Penyidik KPK menemukan indikasi korupsi lain yakni terkait pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk pengadaan 2010-2011 penyidik menetapkan tiga tersangka.
Yakni, Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2010-2011 HSW, Direktur Utama PT Berdikari 2010-2011 ASS, dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2010-2011 BW.
Sedangkan pengadaan periode 2012-2013 penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 LEA , dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2012-2013 THS.
Febri menjelaskan, HSW, ASS, dan BW diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2010-2011.
"Sedangkan, LEA dan THS diduga telah melakukan perbuatan yang sama untuk periode 2012-2013," kata Febri di kantor KPK, Selasa (17/1).
Febri menjelaskan lima tersangka ini dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 KUHP.